Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa membantah adanya larangan didudukinya posisi CEO oleh warga negara asing. Yang benar, kata Hatta, adalah pembatasan orang asing untuk menduduki bagian personalia.
"Tidak ada pembatasan CEO, hanya menyangkut level personalia saja, misalnya kepala pegawai." kata Menteri Hatta di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2012.
Soal mengapa manajer personalia dilarang diduduki warga asing, menurut Hatta itu karena saat ini banyak orang Indonesia yang lebih memahami urusan pegawai. "Jadi, tidak ada istilah direktur dilarang," kata Hatta.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang tenaga kerja asing menduduki Kepala Eksekutif Korporat (CEO) di perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.
Larangan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012, tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing. Aturan ini ditandatangani pada 29 Februari 2012.
Keluarnya Keputusan Menteri ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 46 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi: "Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu." (kd)
• VIVAnews