Reformasi Pajak, Rakyat Dapat Apa?
16 Juli 2012, 08:20:24 Dilihat: 297x

VIVAnews - Pajak adalah sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 70 persen belanja negara dalam APBN berasal dari pajak. Reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah saat ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa.
Negara dibentuk untuk menciptakan kemakmuran, tugas tersebut dapat diwujudkan apabila tersedia dana yang cukup untuk membiayai seluruh penyelenggara negara dan juga program-program kerjanya seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain yang tersusun dalam APBN.
Tugas mengumpulkan penerimaan negara yang diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) membutuhkan manajemen baik karena tugasnya yang sangat kompleks. Dalam hal ini Ditjen Pajak membutuhkan restrukturisasi atau reformasi yang memungkinkan strategi, struktur organisasi, sistem, dan skill sumber daya manusianya dapat digerakan dengan cepat, sehingga memiliki kemampuan yang tanggap terhadap perubahan.
Pajak pada dasarnya adalah kewajiban kenegaraan sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan serta wujud bela negara. Namun masih banyak anggota masyarakat yang belum berpikir bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi bela negara.
Masyarakat masih mempertanyakan terlebih dahulu apa yang diberikan negara sebelum membayar pajak. Bahkan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apa yang telah diperbuat oleh Ditjen Pajak dengan uang pajak yang telah dikumpulkan.
Untuk memahami bagaimana sektor perpajakan dikelola, perlu diketahui bahwa terdapat tiga elemen penting dalam sistem perpajakan nasional, pertama, kebijakan pajak, yaitu kumpulan peraturan hukum yang mengatur bagaimana pajak dipungut, berupa Undang-undang dan berbagai peraturan pelaksanaannya.
Elemen kedua adalah institusi pemungut pajak dalam hal ini Ditjen Pajak, yang bertugas melaksanakan pengumpulan penerimaan negara dari sektor pajak. Dan elemen ketiga adalah Wajib Pajak, yang merupakan subjek atau pembayar pajak.
Ketiga elemen sistem perpajakan tersebut sangat penting, dan jika salah satu dari elemen tidak berjalan maka sistem perpajakan nasional tidak akan berjalan dengan baik.
Dengan kata lain Ditjen Pajak merupakan sub sistem yang berada di tengah dari keseluruhan sistem perpajakan nasional. Pada bagian hulu terdapat badan legislatif yang membuat undang-undang yang menjamin penerimaan pajak akan tercapai. Sedangkan pada bagian hilir terdapat banyak institusi yang terlibat, seperti saat terjadi sengketa pajak akan mengalir ke institusi lain yaitu pengadilan pajak.
Dalam rangka membenahi internal organisasi, Ditjen Pajak telah menerapkan sistem pengukuran kinerja, penegakan disiplin dan pemberian remunerasi.
Ditjen Pajak juga telah membangun sistem yang bisa mendeteksi secara dini dan cepat berbagai bentuk penyimpangan, yaitu dengan membangut unit pengawasan internal, mengembangkan wistleblowing system, serta mengembangkan budaya korektif di mana sesama pegawai saling mengoreksi apabila ada rekannya yang melakukan penyimpangan.
Dalam pembenahan internal organisasi, Ditjen Pajak telah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengefektifkan dan memaksimalkan fungsi pengawasan internal.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, Ditjen Pajak juga menjalin kerjasama dengan institusi lain antara lain dalam bentuk pertukaran informasi data perpajakan dan juga kerjasama dengan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana perpajakan.
Penggunaan uang pajak yang tepat sasaran adalah muara dari perjalanan uang pajak, dan pada akhirnya akan dinikmati masyarakat dalam wujud pelayanan publik berupa penyediaan infrastruktur, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, keamanan dan lain-lain.
Namun demikian perlu diingat bahwa penyediaan fasilitas layanan umum hasil pemungutan pajak bukan lagi tugas Ditjen Pajak tetapi tugas intitusi lain seperti Kementerian/ Lembaga serta Pemerintah Daerah.
Jika masyarakat masih belum puas dengan pelayanan yang ada, disebabkan karena masih banyak anggota masyarakat yang belum membayar dan melaporkan pajaknya dengan jujur dan benar.
Reformasi perpajakan merupakan proses panjang dan terus-menerus karena harus mengubah cara pandang dan budaya kerja, serta tugas besar yang tidak dapat ditanggung oleh Ditjen Pajak sendiri, tapi dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat.
Reformasi Pajak sudah membuahkan hasil, tidak mungkin peningkatan penerimaan kalau tidak ada keberhasilan reformasi itu sendiri. Hasil reformasi perpajakan pada akhirnya juga akan dinikmati oleh rakyat berupa peningkatan kesejahteraan dan perbaikan layanan umum.
Mari sukseskan target penerimaan pajak di tahun 2012 ini. Bayar dan laporkan pajak Anda dengan jujur dan benar! (WEBTORIAL)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.