Ulama Sepakat Haramkan Formalin dan Boraks
27 Juli 2012, 08:38:15 Dilihat: 256x

TEMPO.CO – 14 menit yang lalu
TEMPO.CO , Bandung: Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jawa Barat Umar Salim mengungkapkan, sidang ijtimak para ulama menyepakati untuk menerbitkan fatwa haram untuk formalin, boraks, dan rodamin yang dipergunakan dalam makanan. ”Sudah pasti (diterbitkan) karena sudah diputuskan,” katanya di Bandung, Kamis, 26 Juli 2012.
Dia menuturkan, penerbitan fatwa haram itu diputuskan dalam sidang Ijtimak Ulama Nasional IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada 29 Juni hingga 2 Juli 2012 lalu yang dibuka Wakil Presiden Boediono. Pertemuan itu sengaja digelar oleh MUI dengan mengumpulkan semua perwakilan Komisi Fatwa dari seluruh Indonesia.
Dalam pembahasannya, MUI sengaja menghadirkan dua dokter ahli untuk berbicara mengenai bahaya mencampurkan formalin, boraks, dan rodamin dalam makanan bagi tubuh manusia. Di depan para ulama dalam sidang Ijtimak itu, dua dokter itu sempat berseberangan pendapat soal perlu tidaknya pelarangannya dikukuhkan dalam bentuk fatwa haram.
Umar mengatakan, kendati demikian, para ulama dalam sidang itu menyepakati untuk menerbitkan fatwa haram soal itu. ”Semua sepakat, tidak ada dissenting opinion, tidak ada. Sepakat semuanya,” kata dia.
Hanya dalam pembahasannya sempat berdebat panjang soal redaksinya karena khawatir publik akan salah mengartikannya. ”Waktu sidang berdebat panjang masalah redaksi, dan kesimpulannya itu dibawa ke MUI pusat, diedit di MUI pusat, dan akan dikeluarkan MUI pusat,” kata dia. ”Insya Allah, Agustus sudah keluar.”
Menurut Umar, tujuan penerbitan fatwa itu untuk menjaga umat Islam dari penyalahgunaan bahan itu agar tidak dicampurkan dalam makanan. ”Supaya sesuai ayat Al-Quran, makan yang halal dan toyib. Halal artinya memang boleh, Toyib artinya bermanfaat bagi tubuh,” katanya.
Dia menuturkan sejumlah pertimbangannya. Di antaranya tiga zat itu bukan bahan makanan sehingga tidak boleh dicampur dengan bahan makanan. Umar mencontohkan, zat formalin diperuntukkan untuk mengawetkan jenazah bukan untuk dicampurkan dengan makanan.
Umar mengakui, dalam sejarah penerbitan Fatwa Haram oleh MUI, baru tiga zat berbahaya ini yang dikukuhkan dalam fatwa haram. ”Hanya di Indonesia yang menggunakan formalin dan boraks untuk (dicampurkan dalam ) makanannya,” kata dia. ”Lebih baik dinyatakan haram.”
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Jawa Barat Oo Supriana mengungkapkan, formalin dan boraks yang paling sering ditemukan dalam pengujian makanan untuk mendapatkan sertifikasi Halal dari MUI. ”Dua zat itu dikatakan haram, tapi belum difatwakan,” katanya.
Menurut Supriana, pemakaian zat itu, saat fatwa haram terbit nanti, bisa menyebabkan makanan itu batal mengantongi sertifikasi Halal yang diterbitkan MUI. ”Saya kira untuk zat kimia lainnya belum, baru formalin dan boraks saja,” kata dia.
AHMAD FIKRI
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.