JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melarang pelaku jasa keuangan melakukan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS, tanpa izin dari konsumen. Larangan itu akan resmi berlaku mulai 6 Agustus 2014.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu mengatakan, larangan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS merupakan salah satu upaya untuk melindungi kepentingan konsumen.
"Diminta kepada semua pelaku jasa keuangan agar menghentikan penawaran produk jasa keuangan melalui SMS, tanpa persetujuan konsumen," kata Ismail Cawidu di Jakarta, Selasa (24/6/2014), seperti dikutip Antara.
Ismail menjelaskan larangan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari penawaran yang memaksa, menjebak, dan merugikan konsumen.
"Kebijakan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad pada saat selesainya penandatanganan MOU antara Menteri Kominfo dengan OJK pada 19 Juni 2014," ucapnya.
Pihaknya menjalin kerja sama dengan OJK untuk memberikan perlindungan kepada konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.
Kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan ruang lingkup koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi.
Selain itu, juga koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi.
Menurut dia semakin meningkatnya jumlah pengguna gadget dan ponsel pintar di kalangan masyarakat membuat pengiklan semakin memandang pengguna gadget sebagai segmen yang paling potensial sebagai sasaran iklannya, sehingga pengguna gadget sebagai konsumen wajib dilindungi.
(amr)