Permen Situs Negatif Digugat, Pemohon: Harusnya Diatur Lewat UU
25 November 2014, 09:00:00 Dilihat: 252x
Jakarta - LSM dan perorangan menggugat Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif ke Mahkamah Agung (MA). Mereka beralasan larangan ini seharusnya melalui UU, bukan melalui Permen karena terkait HAM.
"Alasan utama karena pembatasan ini berimplikasi terhadap pelanggaran HAM yang muatannya seharusnya diatur lewat UU, bukan Permen," kata salah satu pemohon dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, kepada detikcom, Senin (24/11/2014).
Masyarakat sebagai pemilik hak informasi seharusnya tidak boleh dibatasi karena bagian dari hak asasi. Untuk membatasinya maka harus dituangkan lewat UU karena mencabut sebagian hak asasi itu. Permen itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yurisprudensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010.
"Kami yakin menang karena sudah ada beberapa kali kasus seperti ini permohonan kami dikabulkan," ujar Anggara.
ICJR bergabung dengan tiga kelompok masyarakat lainnya yaitu Elsam, LBH Pers, dan Perkumpulan Mitra TIK Indonesia. Sedangkan empat pemohon individu adalah Shelly Woyla, Damar Juniarto, Ayu Oktariani, dan Suratim. Pendaftaran itu dilakukan Jumat (22/11) lalu dan dilengkapi penambahan berkasnya pukul 11.00 WIB hari ini.
"Kami sudah mengingatkan menteri akan hal ini tetapi tidak diindahkan. Akhirnya kami menempuh jalur hukum," ujar Anggara.