Qualcomm Bayar Rp21,7 Triliun Terkait Pelarangan iPhone
06 Januari 2019, 09:00:00 Dilihat: 198x

Jakarta: Pada akhir 2018, pengadilan di Munich memutuskan Apple telah melanggar paten Qualcomm, dan dijatuhkan hukuman pelarangan penjualan dan impor untuk Apple iPhone 7 dan iPhone 8.
Pengadilan ini menyebut bahwa pemasok Apple, Qorvo, telah melanggar paten Qualcomm untuk pelacak amplop efisien daya rendah voltase. Namun, sebelum pelarangan penjualan ini berlaku di Jerman, Qualcomm harus membayarkan obligasi sebesar USD1,52 miliar (Rp21,7 triliun).
Qualcomm dilaporkan telah membayarkan obligasi ini kepada pengadilan, artinya pelarangan tersebut telah berlaku. Apple menyebut bahwa perusahaannya akan menarik model iPhone lama dari toko-toko di Jerman, dan akan mengajukan banding atas putusan awal pengadilan.
Memutuskan untuk naik banding, pelarangan penjualan dan impor untuk Apple mulai berlaku setelah pengadilan menerima obligasi dari Qualcomm. Obligasi ini harus dibayarkan sebagai jaminan jika Apple memenangkan banding dan pelarangan dicabut.
Dengan demikian, Apple dapat menerima kompensasi untuk kerugian akibat pelarangan penjualan iPhone. Qualcomm juga memenangkan tuntutan hukum yang berdampak pada pelarangan penjualan dan impor iPhone di Tiongkok.
Keputusan ini mencakup model dari iPhone 6 hingga iPhone X, meski Qualcomm berencana untuk memperluas pelarangan ini hingga model iPhone keluaran tahun 2018. Pengadilan Tiongkok memutuskan bahwa Apple telah melakukan pelanggaran terhadap paten Qualcomm.
Paten tersebut terkait software berkemampuan mengubah ukuran foto, dan membantu perangkat layar sentuh mengelola aplikasi mereka.
Apple mendistribusikan update untuk iOS 12.1.2, bertugas menghapus software yang bersinggungan dari sistem operasi, dan klaim ini ditolak oleh Qualcomm.
Apple dan Qualcomm telah saling menuntut satu sama lain selama beberapa kali, namun Qualcomm mendorong uji coba segera dilakukan. Dipimpin oleh Hakim Lucy Koh, keputusan ini dapat memaksa Qualcomm untuk mengubah model bisnis secara keseluruhan.
FTC menyebut bahwa metode Qualcomm saat ini tidak membutuhkan produsen chip lain untuk membuat lisensi teknologinya yang melanggar peraturan antitrust. Qualcomm menerima bayaran dari produsen perangkat berdasarkan persentase dari keseluruhan harga ritel dari ponsel.
Perusahaan seperti Apple, Samsung dan Intel berpendapat bahwa mereka seharusnya hanya membayar persentase dari nilai komponen di dalam ponsel yang menggunakan paten Qualcomm.
Sementara itu, Hakim Judy Koh juga telah memutuskan bahwa paten Qualcomm merupakan standar penting dan seharusnya memiliki lisensi yang adil, masuk akal dan tidak didiskriminasikan (FRAND).
Sumber: MetroNews
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.