Kominfo Ungkap Kasus Prita Mulyasari Jadi Awal Revisi UU ITE
09 Februari 2019, 09:00:04 Dilihat: 262x
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu menceritakan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada tahun 2016 berawal dari kasus Prita Mulyasari pada 2009.
Sebagai informasi kasus Prita diperkarakan setelah mengirim e-mail berisi kritikan atas pelayanan buruk di Rumah Sakit Omni International. Ketika proses hukum bergulir, ibu rumah tangga itu ditahan di Lapas Wanita Tangerang.
Akibat kasus Prita, pria yang akrab dipanggil Nando ini mengatakan revisi UU ITE mulai digaungkan oleh beberapa pihak. Belum lagi mengingat kasus Prita ini terjadi di tahun politik Pilpres 2009. Sementara UU ITE baru ditetapkan pada 21 April 2018.
"Mulai saat itu komentar pembicaraan muncul lagi untuk dirubahkan UU ITE, hanya satu tahun setelah peraturan diundangkan atau terbit, sebagian masyarakat punya pandangan sebaiknya perlu direvisi. Antara lain untuk ancaman pidana pencemaran nama baik," tutur Nando dalam siaran langsung YouTube `Tok Tok Kominfo`, Rabu (6/2).
Nando menjelaskan kasus Prita ini sangat diperhatikan masyarakat karena Prita hanya bermaksud mengkritik RS Omni melalui email yang dikirimkan kepada teman-temannya. Kemudian pihak oposisi pemerintah juga menggoreng isu ini untuk melawan pihak petahana.
"Tahun 2009 itu ada kasus yang sangat terkenal kasus Prita Mulyasari, biasa kalau kasus yang dihubungkan pilpres dan pesta demokrasi ramai digoreng soal keluhan dia di RS," kata Nando.
Nando kemudian mengatakan pada 2014, Rudiantara menjabat sebagai Menkominfo. Salah satu fokus Rudiantara melaukan revisi UU ITE.
Salah satu poin yang direvisi yakni penurunan ancaman pidana pencemaran nama baik dari enam tahun menjadi empat tahun. Revisi UU ITE kemudian ditetapkan pada tahun 2016.
"Akhirnya kami timbang dan kemudian tahun 2014 ketika pemerintah baru naik, akhirnya Rudiantara memerintahkan serius RUU ITE pada Oktober 2014.
Akhirnya kami rapat rutin dengan lembaga non pemerintah, Kemenkumham, Pakar, Kejaksaan Agung, dan Polri," kata Nando.
Sumber: CNNINDONESIA