Begini Rencana Kominfo buat Mesin Ais Saat Masa Tenang Pemilu
28 Maret 2019, 09:00:00 Dilihat: 166x
Di masa tenang Pemilu 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memantau media sosial walaupun tanpa mengerahkan kekuatan maksimal dari mesin Pengais Konten Negatif (Mesin Ais).
Seperti diberitakan sebelumnya, iklan kampanye tak boleh tayang di medsos pada saat masa tenang pemilu berlangsung tanggal 14-16 April 2019.
Artinya pada rentang waktu tersebut peserta, tim kampanye, pelaksana, maupun simpatisan tak boleh menayangkan iklan kampanye di medsos. Yang tidak dilarang adalah bentuk percakapan yang terjadi di medsos.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, akun medsos peserta pemilu hingga tim kampanyenya harus terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai informasi, peserta dan tim kampanye diperbolehkan memiliki 10 akun di setiap platformnya. Ini sesuai aturan yang telah disepakati KPU dan Komisi II DPR pada tahun lalu.
"Kalau tim kampanye yang terdaftar itu pastinya dilarang (berkampanye di media sosial saat masa tenang) karena itu resmi, sedangkan masyarakat tidak dibatasi (percakapan di media sosial)," ujar Semuel di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta.
"Kan ada akun media sosialnya, itu yang diawasi karena terdaftar. Jadi itu lebih gampang," sambungnya.
Sehubungan dengan itulah, imbuh Semuel, Kominfo tidak mengerahkan mesin Ais untuk memantau akun-akun medsos para peserta dan tim kampanye itu karena mereka sudah terdaftar di KPU.
"Nggak usah (pakai mesin Ais). Lihatin aja akunnya, dia ada ngomong nggak selama (masa tenang kampanye). Kalau di ngomong "jangan lupa ya memilih", itu nggak boleh dong," kata dia.
Kalau untuk iklan kampanye, ya kita hanya mengais yang akun resmi aja, yang terdaftar kan gampang," pungkas pria yang disapa Semmy ini.
Sumber: Detik.Com