Tri dan XL Axiata Buka Suara Soal Opsi Kepemilikan Frekuensi
04 Mei 2019, 09:00:01 Dilihat: 161x
Operator seluler Hutchison Tri Indonesia dan XL Axiata buka suara soal tiga opsi yang disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam skema kepemilikan frekuensi operator pasca konsolidasi. Tiga opsi tersebut untuk menghapus kekhawatiran bahwa operator yang melakukan konsolidasi atau merger harus mengembalikan frekuensi ke pemerintah.
Ketiga opsi tersebut yakni, pertama seluruh operator dikembalika ke operator. Kedua sebagian frekuensi ditarik sebagian kemudian dilelang. Ketiga yakni sebagian frekuensi ditarik kemudian ditahan dulu sembari menunggu evaluasi dari pemerintah.
Deputy President Director 3 Indonesia, Danny Buldansyah mengatakan pihaknya lebih memilih opsi ketiga dari yang tengah disiapkan pemerintah.
"Yang paling bagus adalah diberikan sebagian frekuensi kemudian sisanya di hold untuk direalokasi balik ketika dibutuhkan itu paling bagus," ucap Danny usai diskusi Indonesia Technology Forum di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/5).
Danny beralasan opsi ini paling bagus agar tidak terjadi penumpukan frekuensi. Saat terjadi konsolidasi, maka frekuensi milik dua operator akan bergabung menjadi satu.
"Misalnya satu operator 40 Mhz spektrum yang satu lagi 50 Mhz. Punya 90. Barangkali untuk operasionalnya mereka hanya butuh 70 Mhz sampai dua sampai tiga tahun ke depan," tandasnya.
Penumpukan frekuensi disebut Danny justru tidak efektif dalam hal pengeluaran biaya operasional. Menurutnya, biaya penggunaan satu blok frekuensi bisa menghabiskan dana Rp500 miliar per tahun.
"Artinya 20 Mhz ini kan mereka dia harus bayar ke pemerintah tiap tahunnya. Kalau 20 Mhz ada 4 blok Rp2 triliun setahun," jelasnya.
Terpisah, group head corporate communication XL Axiata Tri Wahyuningsih mengatakan pihaknya akan lebih dahulu mengkaji ketiga opsi yang ada. Oleh karena itu, pihaknya belum memutuskan opsi mana yany terbaik bagi bisnis XL.
Perempuan yang kerap disapa Ayu ini mengakui aturan turunan konsolidasi operator telekomunikasi oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan membantu perhitungan bisnis operator sebelum melakukan merger.
"Ketika suatu operator melakukan merger, dari awal sudah bisa memperhitungkan dengan lebih tepat model bisnis ya dengan aturan tersebut. Kalau dari opsi kami harus review dulu," kata Ayu.
Sumber: CnnIndonesia