Facebook Beri Rekomendasi Aturan Perlindungan Data Pribadi
05 Juli 2019, 09:00:04 Dilihat: 217x

Facebook memberikan beberapa rekomendasi terkait aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia. Rekomendasi dari Facebook berfokus pada kewajiban permintaan persetujuan (consent) dari pemroses dan pengolah data kepada pemilik data.

Facebook APAC Privacy and Public Policy Manager Arianne Jimenez mengatakan kewajiban persetujuan tersebut seharusnya jangan dijadikan sebagai satu-satunya dasar legalitas agar bisa memroses data.
"Saat memroses data, Anda harus punya dasar legal untuk memroses data. Rekomendasi kami memroses juga harus bisa dilakukan oleh dasar legal selain persetujuan," kata Jimenez dalam diskusi bertajuk `Melindungi Privasi Data di Indonesia` di Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Jimenez merujuk pada General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, setidaknya ada enam dasar legal untuk para pengolah dan pemroses data yang memvalidasi pemrosesan data.
Aturan PDP disebut-sebut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan sesuai GDPR dengan beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.
"Saya ingin klarifikasi bahwa GDPR tidak membutuhkan persetujuan untuk setiap pengoleksian data. Persetujuan hanya satu dari enam dasar legalitas untuk proses data," katanya.
Jimenez menjelaskan rekanan Facebook di Eropa memiliki enam dasar legalitas untuk pemrosesan data. Negara-negara tersebut bisa memilih mana dasar legalitas yang paling sesuai.
Enam dasar legalitas di antaranya adalah persetujuan (consent), kontrak (contract), kewajiban hukum (legal obligations), kepentingan vital (vital interests), tugas publik (public task), kepentingan yang sah (legitimate interests).
"Kalau hanya berdasarkan persetujuan, itu tidak praktis dan tidak fleksibel. Kalau memang persetujuan juga harus lebih fleksibel dan sesuai dengan keadaan," ucapnya.
Jimenez mengatakan persetujuan bertubi-tubi juga akan `melelahkan` bagi pengguna atau pemilik data. Misalkan ketika menggunakan aplikasi, Anda terus-terusan dimintai persetujuan.
"Kita haruslah hindari hal yang disebut `notice fatigue`. Ini terjadi ketika Anda kelelahan atau bingung dengan banyak informasi. Agar lebih fleksibel kita harus buat Informasi persetujuan dengan cara yang `short burst` (singkat dan cepat) atau lebih kreatif. Ini lebih fleksibel," ujar Jimenez.

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.