Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang Zain Telecom Saudi berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
"Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia," ujar Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, melalui siaran pers pada Selasa (23/7).
Ferdinandus menjelaskan bahwa larangan ini berlaku sampai aspek perlindungan konsumen jelas sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Menurut Ferdinandus, keputusan ini diambil setelah Kominfo menerima laporan pemberitaan mengenai penjualan kartu SIM asing di Indonesia.
Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kominfo lantas melakukan pengecekan ke lokasi penjualan kartu SIM di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli lalu.
Dalam pengecekan itu, direktorat tersebut menemukan dua gerai penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan.
"Tersedia kuota paket haji dan umroh Rp150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia," tulis Ferdinandus dalam siaran pers.
Selain itu, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI menemukan fakta bahwa kartu SIM Zain Telecom Saudi juga dijajakan di Asrama Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
"Kementerian Kominfo RI akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut," kata Ferdinandus.
Sumber: CnnIndonesia