Dewan Godok Perda Kurikulum Pendidikan Budaya di Lumajang
21 Agustus 2024, 00:48:37 Dilihat: 134x
LUMAJANG – DPRD Lumajang sedang merumuskan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif untuk melestarikan dan mengembangkan kebudayaan lokal.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Zainal Abidin menjelaskan pembahasan tersebut menindaklanjuti urgensi pendidikan budaya di semua jenjang pendidikan.
Menurut Zainal, diharapkan pendidikan kebudayaan dapat menjadi bagian dari kurikulum wajib atau ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, mulai dari tingkat SD/MI, SMP/MTS, hingga SMA/MA.
"Budaya merupakan salah satu karakter suatu daerah yang harus kita lestarikan. Kami berharap nilai dan pendidikan kebudayaan bisa dikenalkan sejak dini kepada siswa, sehingga mereka tidak hanya memahami, tetapi juga mencintai kebudayaan mereka," ujar Zainal ketika dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Kata Zainal, pendidikan kebudayaan tidak hanya melestarikan budaya, tetapi juga memberikan wawasan mendalam tentang sejarah, seni, dan budaya lokal.
"Kolaborasi antara DPRD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sangat penting untuk mencerdaskan anak serta memajukan pendidikan di Kabupaten Lumajang," tuturnya.
Politis PDIP itu juga menyerukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat menginisiasi program-program yang sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023.
“Program-program ini diharapkan mampu memotivasi siswa untuk bersemangat dalam belajar. Sekolah-sekolah bisa mengimplementasikan inovasi yang mendukung pendidikan kebudayaan," jelasnya.