Polemik KUHP–KUHAP Baru, Dekan FH Universitas Narotama Tegaskan Arah Peradilan Modern
09 Januari 2026, 15:37:44 Dilihat: 132x

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal Januari 2026 memunculkan beragam respons dari masyarakat sipil. Sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan negara serta dikhawatirkan melemahkan perlindungan hak asasi manusia, terlebih jika dijalankan tanpa komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi dan negara hukum. Proses pembentukannya juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan partisipasi publik yang bermakna, sehingga mendorong desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan dialog terbuka dengan masyarakat.

Di tengah kritik tersebut, pakar ilmu perundang-undangan sekaligus Dekan FH Universitas Narotama, Dr. Rusdianto Sesung, S.H., M.H menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru justru mencerminkan perubahan paradigma besar dalam sistem peradilan pidana nasional, pembaruan hukum pidana ini sebagai langkah penting meninggalkan sistem hukum kolonial dan menegaskan arah Indonesia menuju peradilan modern.

Menurut Dr. Rusdianto, praktik peradilan pidana di Indonesia sejatinya telah lama bergerak ke arah modern, dan keberadaan KUHAP baru berfungsi memperjelas serta memformalkan praktik-praktik yang selama ini telah diterapkan. Ia juga menekankan bahwa KUHP baru tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan pendekatan keadilan yang lebih komprehensif, yakni keadilan korektif, restitutif, dan rehabilitatif.

Salah satu bentuk konkret dari pendekatan tersebut adalah penerapan pidana kerja sosial. Dr. Rusdianto menilai sanksi ini relevan karena tidak hanya bertujuan memperbaiki pelaku, tetapi juga memulihkan hak korban serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan secara sembarangan karena hanya berlaku bagi tindak pidana tertentu dengan batasan ancaman hukuman yang jelas.

Menanggapi maraknya intimidasi dan tekanan terhadap aktivis maupun jurnalis, Dr. Rusdianto berpandangan bahwa fenomena tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan keberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai persoalan tersebut lebih dipengaruhi oleh dinamika politik dan pola kekuasaan yang sedang berlangsung. Dalam konteks tertentu, hukum kerap dijadikan instrumen kepentingan politik, terutama dalam sistem kekuasaan yang cenderung menekan kebebasan berekspresi dan perbedaan pendapat.

Sumber : Jawa Pos edisi 4 Januari 2026, diolah kembali oleh Humas Universitas Narotama

Share:

UN Videos

Wisuda Sarjana Ke 60 dan Magister Ke 48 Universitas Narotama | 4 Oktober 2025.
Wisuda Sarjana Ke 58 dan Magister Ke 46 Universitas Narotama | 26 Oktober 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.